Jakarta – Pemerintah terus mengajak masyarakat ikut program tax amnesty atau pengampunan pajak. Para Wajib pajak masih punya kesempatan ikut tax amnesty hingga 31 Maret tahun ini.
Selain kewajiban sebagai peserta tax amnesty, Wajib Pajak diimbau melaksanakan kewajiban perpajakan rutin dengan benar dan teratur termasuk membayar dan melaporkan pajak melalui penyampaian SPT Tahunan PPh.
Termasuk yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh adalah seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak baik dari dalam maupun dari luar negeri dan juga informasi harta yang dimiliki Wajib Pajak pada akhir tahun pajak bersangkutan.
Ditjen Pajak juga mengingatkan seluruh masyarakat/Wajib Pajak bahwa era keterbukaan informasi sudah di depan mata dengan akan berlaku Automatic Exchange of Information (AE0I). Kebijakan ini mulai berjalan di 2018 nanti.
“Data keuangan dari 100 negara di seluruh dunia akan dibuka untuk tujuan perpajakan termasuk data perbankan, pasar modal dan industri keuangan lainnya di Indonesia. Dengan demikian tidak akan ada lagi tempat untuk bersembunyi dan menghindari pajak yang seharusnya dibayar,” ujar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2017).
Ditjen Pajak mengingatkan, sesuai Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU nomor 11/2016), wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program tax amnesty akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30%, beserta sanksi, atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan Ditjen Pajak.
Demikian juga Wajib Pajak yang telah ikut tax amnesty namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30% dan denda 200%.
Bagi seluruh Wajib Pajak yang telah ikuti tax amnesty, ada dua kewajiban tambahan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari keikutsertaan dari program tersebut:
1. Pengalihan dan/atau Investasi Harta
Bagi wajib pajak yang menyatakan repatriasi, terdapat kewajiban untuk mengalihkan harta dari luar negeri ke Indonesia dan menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penempatan dana dalam instrumen investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang 3 tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia.
Bagi Wajib Pajak yang deklarasi harta dalam negeri, terdapat kewajiban untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
2. Pelaporan Berkala Harta Tambahan
Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak diwajibkan melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan ke dan/atau yang berada di Indonesia:
Laporan disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun hingga tiga tahun
Laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan cara:
Secara langsung
Melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat
Perusahaan jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat; atau
Saluran lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak
“Peserta Amnesti Pajak yang menolak melaksanakan kewajiban tersebut di atas menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal (hingga 30%) atas harta bersih tambahan yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta, beserta sanksi administrasi 2% per bulan (maksimal 24 bulan),” sebut keterangan tertulis Ditjen Pajak.
Diharapkan masyarakat/Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan Amnesti Pajak sebelum program ini berakhir pada 31 Maret 2017. Ditjen Pajak menyiapkan layanan Amnesti Pajak pada setiap hari kerja hingga pukul 16.00, pada hari Sabtu hingga pukul 14.00, dan pada hari Minggu hingga pukul 12.00.
Pada tanggal 28 Maret layanan tidak diberikan (libur nasional). Tanggal 27, 29, dan 30 Maret layanan diberikan minimal hingga pukul 19.00 waktu setempat sedangkan tanggal 31 Maret, layanan diberikan hingga pukul 24.00 waktu setempat.
Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:pajak
Tinggalkan Balasan