Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggelar Seminar Nasional Komitmen Indonesia atas Implementasi Automatic Exchange of Information Tahun 2018, di Jakarta, Jumat (3/3). Kegiatan ini untuk mengkaji implementasi dan antisipasi yang perlu dilakukan dalam pertukaran informasi secara otomatis mengenai perpajakan di berbagai negara pada tahun 2018 mendatang.
Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia yang juga Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Muliaman D Hadad yang menjadi pembicara menjelaskan, untuk pertama kalinya Indonesia turut menerapkan automatic exchange of information antar negara. Seminar ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai informasi perpajakan dan hal-hal yang perlu diantisipasi dalam implementasi pertukaran informasi pajak ini.
“Kesekapatan pertukaran informasi perpajakan telah disepakati oleh banyak negara dunia, sesuai denga perkembangan ekonomi dunia yang tak mengenal batas lagi,” kata Muliaman di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat pagi.
Latar belakang diterapkannya automatic exchange of information ini dipaparkan Muliaman, dewasa ini banyak negara-negara yang menjanjikan return yang besar sehingga akan menarik banyak investor.
Investor selain membantu pertumbuhan ekonomi suatu negata tapi juga di sisi lain memiliki kewajiban melaporkan keuangan dan pajak mereka kepada otoritas terkait di dalam suatu negara.
“Tapi penghindaran dan penggelapan pajak kerap terjadi,” kata Muliaman.
Amerika Serikat adalah negara yang telah mempelopori langkah ini. Negara itu telah menerapkan kebijakan untuk menghindari penggelapan pajak dengan membuat automatic exchange of information.
Amerika sejak tahun 2010 telah membuat kesepakatan langsung dengan negara yang bekerjasama bilateral dan bisnis yang masuk ke Amerika untuk sepakat mengikuti aturan pertukaran informasi tersebut.
“Langkah ini lah akan menjadi ikhtiar kita untuk menghindari penyimpangan pajak,” pungkas Muliaman.
Sumber: www.pemeriksaanpajak.com
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan