JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan menyisir semua data wajib pajak pasca berakhirnya program tax amnesty pada 31 Maret 2017 nanti. Penyisiran akan melibatkan sejumlah instansi lain hingga ke daerah.
“Kami akan melihat data bea cukai, perpajakan, sampai daerah akan kami lihat. Kami akan lakukan pelaksanaan undang-undang pajak secara konsisten,” ujarnya dalam acara Farewell Tax Amnesty di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Perempuan yang kerap disapa Ani itu menegaskan, pemerintah akan melakukan tindakan hukum pasca program tax amnesty. Penegakkan hukum akan menyasar wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dengan benar kepada negara.
Menurutnya, Kapolri, Jenderal TNI, hingga Jaksa Agung sudah berkomitmen mendukung pelacakan data dan penegakan hukum pajak kepada wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya kepada negara dan tidak ikut tax amnesty.
“Kami akan hitung, dalam jangka waktu 3 tahun kami temukan, akan kami gunakan itu untuk tagih anda dengan sanksi 2 persen per bulan selama 24 bulan,” kata Ani.
Namun, wajib pajak masih bisa terhindar dari sanksi itu. Syaratnya, segara mungkin melaporkan semua hartanya Ditjen Pajak melalui program tax amnesty sebelum 31 Maret 2017.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:pajak
Tinggalkan Balasan