Suami Karyawan Tetap, Istri Karyawan Tidak Tetap

f

Apabila suami istri keduanya bekerja dan memperoleh bukti potong formulir 1721 Al dari perusahaan masing­masing maka sebenarnya pajak mereka berdua telah di hitung oleh perusahaan masing-masing. Penghasilan suami yang dipotong dengan bukti potong 1721 dianggap sebagai penghasilan utama sehingga PTKP-nya pun menjadi PTKP utama. Pemotongan ini dilaporkan pada 1770S-1 bagian C serta akan dibawa ke form 1770S induk. Sedangkan penghasilan istri yang juga telah dihitung oleh perusahaan melalui 1721 Al, tidak perlu menghitung kembali PPh­nya karena hanya akan melaporkan penghasilan bruto dan PPh yang telah dipotong perusahaan melalui formulir 1770S-II bagian A angka 13.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar