
Wajib Pajak pribadi diminta segera Lapor SPT Pajak sebelum batas waktunya pada 31 Maret 2022 untuk pribadi dan 30 April 2022 untuk badan.
Cara lapor SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara daring menggunakan layanan DJP Online di website Pajak.go.id.
SPT atau kerap disebut dengan SPT Tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor memastikan jika batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan dan badan tak ada perubahan.
“Sampai dengan saat ini, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April 2022 untuk SPT Tahunan PPh Badan,” jelas dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (28/3/2022).
Dikutip dari laman laman pajak.go.id, terdapat tiga formulir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dalam layanan e-Filing, yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Formulir 1770 SS, diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Sementara formulir 1770 S disediakan untuk Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Kemudian ada formulir 1770, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan, baik di bawah Rp 60 juta atau di atas Rp 60 juta per tahun.
Sumber: liputan6
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan