Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S melalui DJPonline

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022 mendatang. Bagi kamu yang belum melaporkan SPT, simak cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S di DJPonline.

SPT tahunan adalah bentuk pelaporan dari wajib pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, masa pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret, tiap tahunnya. Sementara bagi WP badan akan berakhir pada 30 April.

Ada dua jenis formulir yang harus dipilih oleh WP yang berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun.

SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta.

Sementara, SPT Tahunan 1770 SS adalah untuk WP yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta.

Cara mengisi SPT Tahunan untuk formulir 1770 SS dan 1770 S melalui DJPonline

Berikut adalah Cara mengisi SPT Tahunan untuk formulir 1770 SS dan 1770 S melalui DJPonline:

1. Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline

Kunjungi laman djponline atau bisa langsung klik https://djponline.pajak.go.id/account/login

Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/captcha
Pilih menu Lapor dan klik layanan e-Filling

Klik pilihan Buat SPT, lalu ikuti panduan pengisian

Kemudian isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

Jika sudah dan sesuai, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS. Tunggu formulir hingga muncul pada layar.

Isi formulir berisi tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potong pajak.

Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi.

Tunggu sampai kode verifikasi terkirim ke email atau nomor ponsel kamu.

Kemudian, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.

Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP. Lalu, cek email kamu untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

2. Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui DJPonline.

Kunjungi laman djponline atau langsung klik https://djponline.pajak.go.id/account/login

Login dengan masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/captcha

Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.

Pilih “Buat SPT”. Lalu, Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Tunggu hingga Formulir 1770 S muncul pada layar. Sementara, jika kamu ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

Isi formulir dengan data tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potong pajak.

Jika sudah, akan tampil ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.

Masukkan penghasilan neto dalam negeri sesuai dengan pekerjaan. Masukkan penghasilan dalam atau luar negeri lainya (jika ada).

Apabila tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, kamu bisa menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.

Tambahkan tanggungan yang kamu miliki.

Isi dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang kamu bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai. Perhatikan jika kamu melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.

Kemudian, isi dengan pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada).

Jika sudah, cek PPh, apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil”.

Konfirmasi dan simpan dengan klik “Setuju/Agree”

Itu tadi informasi cara mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS melalui laman DJPonline.

Sumber: detik

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: