Lha Gimana? Insentif Gaji Bebas Pajak Belum Direalisasikan

Gedung Kementrian Keuangan Ditjen Pajak

Insentif fiskal pembebasan pajak karyawan atau PPh Pasal 21 ternyata belum juga terealisasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal [BKF] Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp 200 juta setahun itu belum terealisasi lantaran beberapa kendala teknis dalam proses penyalurannya.

Oleh karena itu, pemerintah akan segera melakukan beberapa simplifikasi administrasi, agar anggaran yang sebesar Rp 25 triliun untuk pembebasan insentif PPh 21 itu bisa sampai ke masyarakat.

“Ini mengalami kendala karena masalah teknis, masalah data. Ini akan disimplifikasi segera supaya budget Rp 25 triliun bisa sampai ke kantong masyarakat,” jelas Febrio dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/7/2020).

Untuk diketahui, pemerintah telah menggratiskan pembayaran pajak gaji bagi karyawan untuk meringankan beban mereka dari tekanan virus corona. Sektor yang mendapat pembebasan itu antara lain, manufaktur, pariwisata, kehutanan, makanan, dan perdagangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pembebasan diberlakukan bagi pekerja yang mengantongi gaji di bawah Rp200 juta per tahun. Atau bagi mereka yang memiliki gaji paling besar Rp 1,6 juta per bulan.

Seharusnya aturan itu sudah berlaku 6 bulan, di mulai April sampai dengan September 2020. Relaksasi sengaja diberikan guna mendongkrak daya beli masyarakat di tengah penyebaran wabah virus corona.

Insentif ini menurut Febrio memang menyasar untuk masyarakat kelas menengah. Apalagi, tak banyak dari mereka yang dirumahkan karena industri yang lesu.

Febrio berharap, persoalan ini bisa dapat diselesaikan dan bisa tertangani dengan baik.

“Jadi ini memang yang harus segera kita sampaikan, pemerintah harus kerja lebih cepat lagi mengubah skema-skema yang tadinya terlalu rumit menjadi skema-skema yang lebih sederhana, dan lebih cepat untuk sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Sumber: pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: