
Sebanyak 201.880 wajib pajak (WP) yang tergolong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mendaftarkan diri untuk mendapat insentif pakah PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP). Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan, jumlah tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan total WP yang membayar PPh UMKM tahun lalu, yang mencapai 2,3 juta WP.
“Kalau tahun kemarin yang membayar PPh UMKM ada sekitar 2,3 juta. Ini berarti kurang dari 10 persen (yang memanfaatkan insentif) dari jumlah tahun kemarin,” katanya dikutip dari Antara, Senin (13/7).
Melihat kondisi tersebut, Suryo menyampaikan akan melihat penyebab sedikitnya WP yang memanfaatkan insentif ini. Pasalnya, klaim Suryo, pihaknya telah mempermudah tata cara dan prosedur pemberian insentif.
Misalnya, pendaftaran hingga pemberitahuan keputusan pemanfaatan insentif tersebut dilakukan secara online. “Apakah ini sulit untuk melakukan pendaftaran atau ada masalah lain kira-kira kok WP UMKM banyak yang tidak memanfaatkan?” tanyanya heran.
Atas dasar itu, Suryo berjanji DJP akan terus menyosialisasikan program dukungan fiskal untuk UMKM ini. “Saya mengajak UMKM yang mungkin belum mendengar (kalau ada insentif), saya juga tidak tahu. Sosialisasi barangkali belum cukup sampai ke mereka,” pungkasnya.
Sementara itu Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM Victoria Br Simanungkalit mengatakan masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui dan memahami perlunya membayar pajak beserta insentif yang diberikan pemerintah. “Ini kami melihat sangat penting untuk mengubah mindset UKM bahwa pajak itu tidak mengerikan. Bukan vampir yang mengisap mereka, tetapi justru memberikan kehidupan,” katanya.
Victoria pun memberikan saran agar bahasa yang digunakan saat sosialisasi terkait perpajakan kepada pelaku UMKM dapat lebih disederhanakan. Dengan begitu, pelaku UMKM dapat memahami dan memanfaatkan insentif.
“Mungkin ini masukan kepada Pak Dirjen Pajak agar bahasa-bahasa atau kemasan sosialisasi itu dibuat lebih ramah kepada UKM, seperti kata insentif lebih baik menggunakan diskon pajak, obral, dan sebagainya,” katanya.
Sumber: pemeriksaanpajak.com
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan