
Berhubung batas waktu penyampaian SPT Orang Pribadi bersamaan dengan batas akhir tax amnesty serta melihat animo masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan memperpanjang waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016.
Dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2017, di perpanjang menjadi 21 April 2017. Perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 untuk semua metode pelaporan, langsung, via pos atau jasa pengiriman, e-filing, e-form, dan lainnya.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pajakpribadi.com
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Kategori:SPT
Tag:artikel pajak, berita pajak, berita pengampunan pajak, berita tax amnesty, cara ikut pengampunan pajak, cara ikut tax amnesty, dampak tax amnesty, DPR, efek tax amnesty, ikut pengampunan pajak, ikut tax amnesty, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, pajak, pajak indonesia, pelaksanaan pengampunan, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, repatriasi dana, repatriasi dana dari luar negeri, tarif pengampunan pajak, tarif tax amnesty, tax amnesty, update tax amnesty
Tinggalkan Balasan