Begini Caranya Jika Lupa e-Fin Saat Lapor SPT Pajak

Jakarta – Dalam melaporkan SPT Tahunan PPh, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyediakan berbagai layanan yang bisa diakses oleh masyarakat. Baik secara manual dengan mendatangi kantor pajak langsung, maupun secara elektronik melalui e-Filing.

Khusus para wajib pajak (WP) yang melakukan pelaporan SPT secara elektronik tidak menutup kemungkinan jika e-Fin atau nomor registrasi untuk mengakses e-Filing lupa atau hilang. Lalu bagaimana mengakses e-Filing dengan lupa nomor e-Fin ?

Berdasarkan data yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (29/3/2017). Tahap pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke laman DJP online, pada saat itu akan muncul fitur login ataun daftar, masyarakat bisa memilih bagian lupa password untuk reset password yang ada sebelumnya.

Setelah itu, tahap kedua, wajib pajak akan dihadapkan oleh beberapa kolom yang harus diisi, seperti NPWP, e-Fin dan email wajib pajak serta kode keamanan pada form yang telah tersedia, kemudian klik submit.

Bila lupa akan e-Fin, maka wajib pajak bisa menghubungi call center Ditjen Pajak dengan menyebutkan nama, nomor NPWP dan KTP.

Cara lain adalah dengan datang ke kantor pajak terdekat (tidak harus sesuai saat pendaftaran), membawa persyaratan yang sama. Permintaan e-Fin tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Pada tahap ketiga itu, nanti hasil dari tahap kedua akan dikirimkan melalui email berupa link lupa password di kotak masuk email, kemudian klik link perubahan untuk mengganti password akun DJP online anda.

Setelah itu, pada tahap keempat, anda harus memasukkan password baru anda pada form password baru dan konfirmasi password serta kode keamanan, lalu klik simpan.

Di tahap kelima atau yang terakhir, maka akun DJP online anda sudah kembali aktif dengan password yang baru. Selanjutnya silahkan melakukan login pada laman DJP online.

Sumber: detik.com

WWW.PAJAKPRIBADI.COM



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: