Situs Sempat Error, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Jakarta – Sistem elektronik pelaporan SPT PPh sempat mengalami masalah, di mana website untuk melaporkan tidak bisa diakses. Hal tersebut dikarenakan animo masyarakat yang mulai beralih melaporkan SPT dari manual ke elektronik.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Guniardi mengatakan, penyebab yang membuat sistem pajak error karena jaringan di dalam fiber optik tercangkul.

“Error itu kan banyak pnyebabnya, pertama servernya yang kurang kuat kedua jaringannya juga bisa hari ini nih, masalahnya bukan servernya tapi jaringannya ada yang kecangkul fiber optiknya,” kata Iwan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Iwan menyebutkan, Ditjen Pajak masih menggunakan jaringan internet fiber optik untuk di beberapa daerah. Sehingga, ketika ada gangguan maka sistem pajak langsung mengalami masalah dengan tidak bisa diakses.

Apalagi, dari sisi server per hari ini juga bisa dikatakan sangat besar jumlah masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh.

“Kita pantau sampai 200 transaksi per second artinya ada 3 juta per jam orang yang akses. Kan kita enggak mungkin juga besarkan sampai unlimited,” jelasnya.

Tidak hanya itu, sistem elektronik pelaporan SPT juga hanya cocok jikalau dibuka pada browser Google Croome dan Mozilla Firefox.

“Safari enggak bisa. Jadi apple harus pake mozzila. Banyak banget mereka salah pake browser,” jelasnya.

Kendati demikian, Iwan mengungkapkan, saat ini sistem pelaporan pajak secara elektronik sudah bisa kembali digunakan. Bahkan, Iwan menyarankan kepada WP untuk bisa melakukan pelaporan melalui e-Form.

e-Form tersebut merupakan cara pelaporan berbasis elektronik sama seperti e-Filing, yang membuat beda adalah e-Form bisa diunduh terlebih dahulu formulir pengisian SPT. Sehingga, pada saat mengisi e-Form bisa dilakukan secara offline.

“At least ya dibandingkan tahun lalu, tahun ini jauh lebih baik. Tahun lalu dari seminggu sebelum berakhir sudah banyak error,” tukasnya.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: