Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Tak Kena Pajak, Tapi Tetap Lapor SPT

 

Jakarta – Akhir Maret 2017 menjadi batas waktu bagi wajib pajak (WP) untuk menyerahkan laporan SPT Tahunan PPh tahun 2016, lalu siapa saja yang wajib melaporkan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, yang wajib melaporkan SPT Tahunan PPh adalah seluruh masyarakat yang memiliki NPWP.

“Pada prinsipnya semua WP terdaftar wajib menyampaikan SPT atau yang memiliki NPWP,” kata Hestu ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Hestu menyebutkan, semua WP yang diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh adalah orang pribadi dan badan usaha yang memiliki NPWP.

Menurut Hestu, pelaporan SPT Tahunan PPh dilihat dari setiap tahunya masyarakat tersebut memiliki penghasilan, baik di atas PTKP, maupun termasuk dalam PTKP.

Berdasarkan Pasal 18 PMK Nomor/243/PMK.03/2014, kata Hestu, untuk WP orang pribadi baik yang termasuk PTKP atau memiliki penghasilan setiap bulannya di bawah Rp 4,5 juta maka tidak diwajibkan melaporkan SPT.

“Tapi karena dia sudah memiliki NPWP, maka dia tetap wajib malaporkan, kalau tidak kena denda administrasi, dendanya Rp 100 ribu,” jelasnya.

Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk kelompok tersebut hanya bisa dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh lokasi di Indonesia. Kantor wilayah dan kantor pusat bisa menerima layanan SPT Tahunan jika wp pribadi maupun badan yang diketahui memiliki kelebihan pembayaran.

Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni pelaporan bisa dilakukan via kantor pos, dan juga secara online atau e-filing dan e-SPT.

Mengenai waktu pelayanan penyerahan SPT Tahunan PPh penghasilan, Hestu mengaku, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap senin hingga jumat. Sedangkan hari Sabtu mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dan untuk hari Minggu mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Sumber: http://www.detik.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: