Penyederhanaan Administrasi dengan Satu NPWP dalam Keluarga

income-tax_625x300_51457071220

Apabila Anda tidak membuat Perjanjian Pisah Harta pada awal perkawinan sebaiknya Anda berdua hanya membuat 1 (satu) NPWP dalam satu keluarga. Hal ini lebih mempermudah Anda dalam mengurus administrasi. Hal itu karena dalam perpajakan Indonesia hanya menganut satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi maka satu NPWP untuk kepala keluarga yang dapat menampung kewajiban perpajakan satu keluarga tanpa harus membuat satu persatu. Ingat, apabila memiliki lebih dan satu NPWP maka kewajiban administrasi perpajakan juga lebih dari satu juga.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel, Berita, pph op, PPh OP - Orang Pribadi, SPT

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar