
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibutuhkan masyarakat sebagai sebuah identitas resmi Wajib Pajak.
Ada yang membuatnya ketika diminta pihak bank saat akan membuka rekening. Ada juga yang membukanya karena memiliki perusahaan dan wajib membayar pajak tiap tahun.
Untuk membuat NPWP bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline. Anda bahkan bisa membuatnya lewat smartphone dari rumah.
Apa saja persyaratannya? Berikut simak selengkapnya:
Syarat membuat NPWP
Berikut persyaratan membuat NPWP untuk orang pribadi dan badan:
1. Orang pribadi
Dilansir laman Kemenkeu, untuk membuat NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi alias perseorangan, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yaitu:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Sementara itu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas syaratnya berupa:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan wanita sudah menikah atau dikenal dengan pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, serta wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
fotokopi Kartu NPWP suami;
fotokopi Kartu Keluarga;
dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
2. Badan
Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) syaratnya berupa:
fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Bagi Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa:
fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi, dan
surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), syaratnya berupa:
fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Ada lagi yang disebut dengan Wajib Pajak Bendahara. Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan syaratnya berupa:
fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dokumen yang dilampirkan berupa:
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Tempat pendaftaran NPWP
Tempat pendaftaran adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
Untuk mendaftar atau membuat NPWP, ada dua cara yakni secara online dan offline.
Cara membuat NPWP online
Untuk mendaftar NPWP secara online, langkahnya sebagai berikut:
buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
tulis email dan kode captcha
klik “Daftar”
Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online. Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
lalu masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik “Daftar”
akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran. Silahkan buka kembali email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi
Anda telah selesai melakukan proses aktivasi.
Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya, langkahnya:
buka laman https://ereg.pajak.go.id/login
masukkan email dan password lalu klik “Login”
isi data diri secara lengkap dan benar
pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
kemudian akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
tekan tombol kirim token, isi kode captcha, lalu klik submit
konfirmasi akan dikirim melalui email dan salin token itu
klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
kemudian cek email masuk untuk melihat token
jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Cara membuat NPWP offline
Untuk membuat NPWP secara offline, Anda bisa menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan itu disampaikan ke KPP atau KP2KP di tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
secara langsung;
melalui pos; atau
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Lalu NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Sumber: kompas
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan