12 Juta Pelaku UMKM Bakal Dapat Hibah Rp2,4 Juta per Orang

Menko Perekonomian Airlangga menyatakan bantuan hibah kepada UMKM akan disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPBD).

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada 12 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Setiap pelaku UMKM mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan tersebut akan diberikan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPBD).

“Pemerintah memberikan bantuan kredit modal kerja yang bentuknya hibah. Itu besarnya untuk 12 juta masyarakat dan besaran hibahnya adalah Rp2,4 juta,” ujarnya, Kamis (23/7).

Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan dana khusus untuk penanganan virus corona di dalam negeri senilai Rp695,2 triliun. Khusus untuk UMKM, pemerintah menyiapkan Rp123,46 triliun.

Airlangga mengatakan bantuan itu diberikan dalam berbagai bentuk insentif bagi UMKM terdampak covid-19.

“Apa yang diberikan kepada UMKM adalah penundaan bunga yang 6 persen, sekarang sudah berlaku sampai Desember. Demikian pula untuk KUR Mekaar, pegadaian itu subsidi bunga juga sudah dianggarkan sampai Desember,” katanya.

Anggaran untuk UMKM mayoritas dialokasikan untuk restrukturisasi kredit UMKM di bank Himbara senilai Rp78,78 triliun. Lalu, subsidi bunga senilai Rp35,28 triliun, belanja imbal jasa penjaminan Rp5 triliun, dan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun.

Pemerintah juga menyiapkan dana untuk penjaminan modal kerja UMKM dan pembiayaan koperasi melalui LPBD masing-masing sebesar Rp1 triliun.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengatakan realisasi belanja program PEN untuk sektor koperasi dan UMKM baru mencapai Rp11,84 triliun per Selasa (21/7). Artinya, penyalurannya baru 9,59 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp123,46 triliun.

Sumber: pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: