Jakarta, CNN Indonesia — Menjelang diberlakukannya kesepakatan keterbukaan informasi jasa keuangan dan pajak (Automatic Exchange of Information/AEoI) mulai tahun depan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
Beleid yang ditekennya pada 3 Maret 2017 silam, menjadi buku panduan segala hal terkait pertukaran data yang diberikan pejabat Indonesia atas permintaan negara lain.
Peraturan tersebut mengganti PMK Nomor 60/PMK.03 tahun 2014 sekaligus PMK Nomor 125 tahun 2015 yang menjadi peraturan perubahannya karena dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan pokok-pokok kesepakatan AEoI.
âPeraturan lama perlu diganti dengan mempertimbangkan mekanisme pertukaran informasi dan jenis-jenis data dalam melaksanakan ketentuan perjanjian yang bersifat bilateral maupun multilateral,â kata Sri Mulyani dikutip dari beleid tersebut, Selasa (14/3).
Sebagai negara yang telah menyatakan kesediaannya ikut dalam kesepakatan AEoI, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menyebut Pemerintah Indonesia harus membuka seluruh data terkait perpajakan yang dibutuhkan oleh otoritas negara lain.
Demikian pula sebaliknya, ketika otoritas pajak Indonesia membutuhkan informasi mengenai wajib pajak (WP) yang terdaftar di Indonesia, maka negara lain juga harus memberikan akses terhadap data yang diminta.
Ia berpendapat, setidaknya ada empat manfaat yang bisa diperoleh Indonesia maupun pemerintah negara lain melalui pertukaran informasi tersebut, yaitu:
1. Mencegah penghindaran pajak.
2. Mencegah pengelakan pajak.
3. Mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak yang tidak berhak.
4. Mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan WP.
Jika pembentukan Undang-undang dan aturan pelaksana tidak juga terbit pada 31 Mei 2017 nanti, keikutsertaan Indonesia dalam Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) tidak akan bisa diaktifkan.
MCAA sendiri merupakan perjanjian antar pejabat yang berwenang sebagai dasar pertukaran informasi keuangan nasabah.
âIndonesia juga akan dilaporkan oleh Global Forum sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya dalam perjanjian global apabila pada 30 Juni 2017 mendatang belum memiliki perangkat hukum domestik,â kata John, awal bulan ini.
Adapun, tenggat waktu krusial pembentukan perangkat hukum jatuh pada 7-8 Juli 2017. Nah, apabila hingga tanggal yang ditentukan belum juga membentuk payung hukum, maka Indonesia akan dilaporkan kepada G20 sebagai negara non-cooperative juridictions pada G20 Leaders Summit di Jerman.
“Jika Indonesia dianggap sebagai negara non-cooperative, Indonesia bisa masuk dalam daftar hitam investasi, karena dianggap tidak berkomitmen dalam perjanjian global,” ujarnya.
Sumber : pemeriksaanpajak.com
Tinggalkan Balasan