DJP dan OJK Rilis Aplikasi Ungkap Data Simpanan Nasabah

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia penyimpanan nasabah untuk tujuan perpajakan. Sistem ini terdiri dari dua aplikasi, yakni Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) bagi internal OJK.

Akasia-Akrab terhubung dalam satu sistem, sehingga waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank menjadi lebih efisien. Sebagai pembanding, secara manual, lama waktu hingga keluar surat perintah pembukaan rahasia kepada bank mencapai rata-rata 239 hari per permohonan.

Sementara, melalui aplikasi Akasia-Akrab, lama waktu hingga keluar surat perintah pembukaan rahasia menjadi 14 hari. Selain itu, sistem juga memiliki fitur seleksi otomatis terhadap permintaan yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mempercepat proses dan sistem pengelompokan (grouping) permintaan terhadap bank.

Lihat juga:Jelang AEoI, OJK Pamer Sistem Pelaporan Data Nasabah Asing
Dengan fitur tersebut, jumlah surat perintah yang ditandatangani menjadi berkurang, mempermudah penelusuran surat dan tersedianya statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Akasia-Akrab merupakan wujud konkret Indonesia menyambut era keterbukaan informasi dalam era Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun depan.

“Kalau kita tidak memiliki level yang sama dari sisi level otomatis, kita tidak mampu berada di tahap yang sama dengan negara lain dan kita akan merugi karena negara lain menganggap kita tidak bisa resiprokal (dalam pertukaran informasi),” tutur Sri Mulyani dalam acara peluncuran di Kantor DJP, Senin (13/3).

“Kalau saya transfer uang melalui mobile banking, tak sampai satu jam uang sudah terkirim,” katanya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan, mengenai pembukaan informasi nasabah untuk kepentingan perpajakan, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

OJK juga sedang menyiapkan Surat Edaran OJK sebagai ketentuan pelaksanaan mengenai AEOI. Antara lain, mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) kepada nasabah asing dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak.

Peluncuran Akasia-Akrab juga dibarengi dengan Penandatangan Nota Kesepahaman antara OJK dengan DJP Kemenkeu tentang Kerja Sama dalam Bidang Pengaturan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum serta Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Perpajakan.

Sumber: pemeriksaanpajak.com

 

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel, Berita

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: