JAKARTA- Beberapa bank menanggapi beragam terkait dengan rencana pemerintah untuk membuka data nasabah.
Seperti diketahui mulai 1 Maret 2017 proses pengajuan permintaan pemeriksaan data pajak oleh Dirjen Pajak melalui akses data perbankan bakal lebih singkat waktunya menjadi satu bulan bahkan watu minggu.
Waktu yang singkat memperoleh data nasabah bank ini karena sudah ada sinergi Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia).
Selama ini sinergi tersebut digunakan untuk pengajuan usulan pembukaan data rahasia bank di internal Kementerian Keuangan dengan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama Bank Panin Herwidayatmo mengatakan pemerintah harus menyiapkan landasan hukum yang setara dengan ketentuan yang mengatur keberadaan rahasia bank.
“Pemerintah sebenarnya sudah menggembar-gemborkan masalah ini dari beberapa waktu lalu,” ujar Herwid kepada Kontan, Minggu (5/3).
Nantinya yang menjadi masalah terkait dengan pembukaan data bank ini adalah bank harus melakukan sosialisasi untuk memastikan kesiapan bagi semua pihak.
Secara umum menurut Herwid, jika perlakuan aturan ke setiap negara dan institusi keuangan sama, tidak ada alasan untuk mengajukan keberatan ke pemerintah
Sementara itu, Hari Siaga, Sekretaris Perusahaan BRI mengatakan dengan implementasi aturan pembukaan data bank ini diharapkan potensi pajak yang bisa terkumpul semakin besar.
“Terkait dengan implementasi aturan pembukaan data bank ini memang perlu sosialisasi dan kerjasama dengan beberapa pihak misalnya Perbanas,” ujar Hari.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan