
Putra Siregar, pengusaha ponsel yang juga Youtuber telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus perdagangan barang ilegal.
Pihak Bea Cukai telah menyita ratusan ponsel yang dia jual karena dianggap produk ilegal.
Ratusan ponsel itu disita dari toko milik Putra Siregar di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, tahun 2017.
Kasus yang melibatkan Putra Siregal mencuat ketika Bea Cukai mengunggah foto penyerahan tahap II kasus perdagangan barang ilegal itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan berkas dilakukan pada Senin (27/7/2020).
Informasi itu disampaikan akun Instagram @bckanwiljakarta pada Selasa kemarin.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000. Ada juga beberapa aset lain yang disita.
“Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,” tulisnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur Milono membenarkan informasi itu.
Dia mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas kasus itu agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini,” kata Milono.
Atas kasus ini, maka Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
Terjerat kasus dugaan ponsel, Putra Siregar akhirnya buka suara.
Dilansir dari Kompas.com, Putra Siregar menjelaskan kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tahun 2017.

Putra juga membeberkan, kala itu dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan.
Hanya saja, Putra Siregar tidak menyebutkan secara rinci perusahannya.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” tegas Putra Siregar.
Lebih lanjut, Putra menjelaskan, saat malam hari, tahun 2017, dirinya ditelepon oleh J untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal.
Putra menyatakan, J terus mendesak agar dia mau membeli barang miliknya tersebut.
“Sementara saya belum lihat barangnya,” beber Putra Siregar.
Terus dipaksa, Putra Siregar lantas menyarankan agar ponsel tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam.
Terlebih, saat itu, Putra mengaku dirinya sedang tidak berada di tempat.
Ternyata pada saat itu, J dan R datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.
Saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah ponsel lainnya. Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.
“Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 x 2 meter,” terang Putra Siregar.
Tokonya digeledah Putra Siregar merasa kaget, ia menduga saat itu dijebak.
Ia bahkan merasakan dugaan dijebak itu karena merasakan sejumlah keanehan.
Putra Siregar menuturkan, pedagang ponsel ilegal J dan R yang ternyata tak diproses hukum di kemudian hari.
Keduanya diduga tak diproses sebagaimana Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.

Anehnya lagi, terbukti tidak satu pun foto J dan R tersebut terpampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta, itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum.
Belakangan, setelah tiga tahun lamanya, mendadak Putra Siregar ditetapkan tersangka pelanggaran kasus kepabean.
“Tidak sedikit pun saya lari dari kewajiban denda ataupun pajak kepada negara. Saya mau bayar, tapi bagaimana bayarnya? Kami selama ini taat bayar pajak ke negara,” ucap Putra Siregar.
Hingga kemudian, diakui Putra pihaknya membayar kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta, padahal jumlahnya hanya Rp 63 juta.
Dengan berbagai kejadian yang dialaminya tersebut dan foto sosoknya yang terpampang di Instagram Bea dan Cukai, Putra Siregar menyoroti adanya pembunuhan karakter.
Putra menilai, pembunuh saja tidak ditampilkan fotonya atau diblur wajahnya.
“Saya yang hanya masalah pabean, foto saya ditampilkan jelas-jelas, ini pembunuhan karakter,” jelas Putra Siregar.
Sumber: pemeriksaanpajak.com
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan