Kemenkeu-OJK Sepakat Data Bank Bisa Diakses Pajak Dalam 2 Minggu

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang kerjasama dalam bidang pengaturan, pengawaan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/3/2017). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.

Melalui MoU tersebut, keduanya sepakat untuk melakukan harmonisasi perundang-undnagan di sektor jasa keuangan dan perpajakan. Keduanya juga sepakat untuk menukar data dan informasi.

“Kita semua tahu bahwa pengumpulan penerimaan pajak tugas konstitusional yang sangat penting. Ini bisa dijalankan apabila DJP yang punya otortitas dan kapasitas memiliki kemampuan akses berbagai informasi secara cepat dan tepat dalam mengumpulkan penerimaan pajak,” kata Sri Mulyani.

Atas MoU tersebut, OJK dan lembaga jasa keuangan dibawah pengawasan OJK akan disediakan ases untuk konfirmasi status kepatuhan wajib pajak (KSKWP). Sebaliknya OJK melakukan pembukaan rahasia nasabah bank dalam rangka pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan melalui aplikasi elektronik.

Ada dua aplikasi yang diluncurkan bersamaan dengan MoU tersebut, yakni Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB) bagi internal OJK.

Melalui aplikasi tersebut, DJP tetap harus meminta izin terlebih dahulu kepada OJK untuk membuka data rahasia di perbankan. Namun dengan adanya aplikasi tersebut proses permintaan izin akan lebih cepat dan mudah.

“Untuk buka data rekening, DJP musti kirim surat kesaya dulu. Kemenkeu kemudian mengirim surat ke OJK untuk dibuka datanya. Dibutuhkan waktu 239 hari hampir setahun itu, melalui 20 orang pejabat. Belum lagi pejabatnya sedang ke daerah,” imbuhnya.

Namun dengan adanya aplikasi tersebut maka akan memangkas waktu proses perizinan untuk membuka data. Diperkirakan proses untuk pembukaan data nasabah perbankan hanya akan memakan waktu 2 minggu.

Selain waktu yang dipersingkat, aplikasi itu juga memiliki fitur seleksi otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (auto reject). Hal itu untuk mempercepat proses dan sistem pelompokan (grouping) berdasarkan bank.

Sumber: www.pemeriksaanpajak.com

WWW.PAJAKPRIBADI.COM



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: