JAKARTA. Para banker tak khawatir kendati Direktorat Jendral Pajak bisa lebih cepat mengakses data wajib pajak di bank. Bisnis perbankan diperkirakan tak bakal terimbas negatif dari aksi Ditjen Pajak.
Iman Nugroho Soeko, Direktur Keuangan PT. Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), mengatakan, mulai tahun 2017 hampir di seluruh belahan dunia akan berlaku Automatic Exchange of Information (AEOI). Yakni, wajib pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan aset atau simpanan di bank di negara manapun.
“Jadi tidak aka nada dampak apa-apa, apalagi yang mengkhawatirkan,” ujar Iman, Selasa (14/2). Menurut dia, ini merupakan tren global dan sesuai rezim baru perpajakan dunia.
Senada, Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk bilang, transparansi data ini memang sudah bukan hal yang semestinya diantisipasi semua pihak. “Di Indonesia saat ini yang merupakan rahasia bank adalah dana simpanan nasabah,” ucapnya.
Hariyono Tjahjarijadi, Direktur Utama PT Bank Mayapada Iternasional Tbk mengatakan, selama ini prosedur pajak tersebut sudah berjalan sehingga baik perolehan data secara lambat atau cepat tak akan memberikan dampak. “Tapi, soal buka data nasabah masih terbatas seperti saat ini, mengingat UU Perbankan masih belum ada perubahan,” jelasnya.
Menurut dia, permintaan Ditjen Pajak untuk data nasabah tersebut dalam rangka pemeriksaan nasabah bank yang sedang bermasalah dengan pajak. Misalnya untuk pemblokiran rekening atau tabungan/ dana nasabah.
Sebelumnya, upaya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan Wajib Pajak kian mudah. Mulai 1 Maret 2017, akses data perbankan oleh Ditjen Pajak bakal lebih singkat waktunya.
Hitungan pajak, jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan 239 hari atau kurang lebih 8 bulan, kini hanya butuh waktu maksimal satu bulan saja. Bahkan bukan mustahil satu minggu saja.
Sinergi Aplikasi Uslan Buka Rahasia Bank atau Akasia yang selama ini digunakan untuk pengajuan usulan pembukaan data rahasia bank di internak Kementerian Keuangan dengan Aplikasi Buka Rahasia Bank milik OJK akan mempercepat proses pengajuan permintaan pemeriksaan data pajak oleh Menkeu hingga pemberian izin yang lebih cepat.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013, proses pemeriksaan wajib pajak bisa mencapai delapan bulan dan dapat diperpanjang dua bulan lagi.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, proses pembukaan data rahasia bank harus tetap sesuai prosedur “Saya tidak yakin bank bisa memberikan informasi tentang pemilik dan simpanan kecuali melalui prosedur yang sudah diatur ujarnya.
Sumber: www.pemeriksaanpajak.com
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan