
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Himbara mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pendaftaran akan dilayani melalui sistem e-registrasi lewat aplikasi bank dan validasi hasil kerja sama antara Himbara dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami membuat langkah-langkah memberikan kemudahan prosedur dengan bekerjasama dengan Himbara. khususnya pendaftaran NPWP. Supaya masyarakat pun kalau mau daftar tak perlu ke kantor pajak tetapi bisa melewati bank di mana masyarakat berinteraksi,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Jakarta, Kamis (23/7).
Suryo mengatakan, hingga kini masih ada sebagian pelaku usaha UMKM yang belum punya NPWP. Kondisi tersebut sering kali membuat debitur terhalang saat akan mengajukan pinjaman dan kemudahan dari bank.
Sementara itu, NPWP merupakan salah satu syarat bagi pelaku UMKM untuk memperoleh stimulus dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dicanangkan pemerintah. Bantuan itu berupa pemberian subsidi bunga atau margin hingga insentif perpajakan seperti pembebasan PPh badan.
“Masih ada yang belum memiliki NPWP selama ini. NPWP yang kami terbitkan untuk wajib pajak UMKM yang sangat berpotensi mendapat subsidi atau bantuan dari pemerintah tersebut. Untuk memfasilitasi ber-NPWP, bahwa ber-NPWP itu belum tentu harus membayar pajak, ketiga sebagai program pemulihan harus ber NPWP,” jelasnya.
Suryo menjelaskan, terdaftarnya pelaku usaha sebagai wajib pajak merupakan basis penting mengadministrasikan kegiatan ekonomi dalam sistem perpajakan. “Bukan berarti punya NPWP terus harus bayar pajak. Itu ditunjukkan untuk mengadministrasikan penduduk,” jelasnya.
Sumber: pemeriksaanpajak.com
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan