
Seruan tolak bayar pajak kembali mencuat ke publik. Kali ini disampaikan oleh akademisi dan masyarakat sipil yang beredar di berbagai media.
Penolakan bayar pajak ini dilakukan karena Dalam UU Ciptaker tersebut, pemerintah memberikan keringanan administrasi bagi wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya.
Keringanan yakni sanksi denda dikurangi dari yang berlaku saat ini atau di bawah 2%. Ini dinilai tidak adil dan karena memberikan keringanan bagi pengemplang pajak.
Penolakan membayar pajak ini setidaknya diungkapkan oleh Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar dalam sebuah stasiun televisi dan juga ahli hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam sebuah konferensi pers virtual.
Seruan penolakan tersebut pun ditanggapi langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. “Pembangkangan sipil melalui tak bayar pajak akan efektif jika tingkat kepatuhan pajak tinggi. Tanpa prasyarat itu, pengemplang pajak akan berpesta pora,” ujarnya yang dikutip Selasa (27/10/2020).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan keterangan resmi terkait tokoh akademisi dan masyarakat karena menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. DJP menjelaskan, bahwa ajakan tersebut sangat salah.
“Pembangkangan sipil dengan ramai-ramai tidak membayar pajak merupakan seruan yang salah dan membahayakan Republik Indonesia,” tulis DJP dalam keterangan resminya.
Menurut DJP, mengajak orang tidak bayar pajak, dapat menjerumuskan Republik Indonesia ke jurang kerusakan yang dalam. Apalagi kepatuhan pajak Indonesia pada saat ini relatif masih rendah, maka hal tersebut hanya akan menguntungkan orang yang selama ini tidak patuh membayar pajak atau para pengemplang pajak.
Padahal penerimaan dari pajak dinilai sangat penting saat ini untuk bisa membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 melalui anggaran yang ada di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 695,2 triliun.
“Penolakan membayar pajak hanya akan memperlebar defisit fiskal dan semakin menekan perekonomian nasional, disamping menimbulkan risiko besar dari sisi kesehatan masyarakat karena tidak tertanganinya pandemi Covid-19 ini dengan baik dan cepat,” tegas DJP.
Sumber: cnbcindonesia
Kategori:Berita, omnibus law
Tinggalkan Balasan